KEPULAUAN RIAU — Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut dijelaskan, objek BBNKB hanya untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, kendaraan bekas yang melakukan balik nama tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.
Meski begitu, pemilik kendaraan tetap harus merogoh kocek untuk sejumlah komponen lain. Berikut rincian biaya yang wajib dibayarkan saat proses balik nama kendaraan di 2026.
PKB, Opsen, dan SWDKLLJ
Komponen pertama yang harus dibayar adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB. Besarannya tergantung dari nilai jual kendaraan yang mempengaruhi Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB). Perkiraan besaran PKB bisa dilihat di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan dikenakan denda PKB.
Selanjutnya ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tarifnya untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 143.000, sementara untuk motor Rp 35.000.
Biaya Penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
Penerbitan STNK baru dikenakan biaya Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 100.000 untuk motor. Sementara untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, tarifnya Rp 100.000 untuk roda empat atau lebih dan Rp 60.000 untuk motor.
Biaya penerbitan BPKB menjadi komponen dengan tarif tertinggi. Untuk mobil, tarifnya Rp 375.000, sedangkan untuk sepeda motor Rp 225.000.
Biaya Mutasi untuk Kendaraan Pindah Wilayah
Jika kendaraan yang akan dibalik nama terdaftar di wilayah berbeda, pemilik wajib mengeluarkan biaya mutasi. Tarif penerbitan surat mutasi ke luar daerah untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 250.000, dan untuk motor Rp 150.000.
Proses balik nama kendaraan bekas di 2026 memang lebih ringan karena BBNKB digratiskan. Namun, pemilik tetap harus menyiapkan dana untuk membayar PKB, opsen, SWDKLLJ, serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan yang baru.