Pencarian

Tujuh Tuntutan Guru PPPK di Kepri Disuarakan ke DPRD, dari Masa Kontrak hingga Jaminan Pensiun

Kamis, 02 Juli 2026 • 22:35:31 WIB
Tujuh Tuntutan Guru PPPK di Kepri Disuarakan ke DPRD, dari Masa Kontrak hingga Jaminan Pensiun
Ratusan guru PPPK Kepri menyampaikan tujuh tuntutan ke DPRD terkait masa kontrak dan jaminan pensiun.

TANJUNGPINANG — Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kepulauan Riau masih menghadapi sejumlah persoalan klasik yang tak kunjung tuntas. Mulai dari status kontrak lima tahunan yang tak menjamin kepastian karier, hingga perbedaan perlakuan dengan guru PNS saat libur sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Harlianto, memimpin langsung audiensi bersama IPNP Kepri dan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Turut hadir anggota Komisi IV Bobby Jayanto, Hanafi Ekra, dan Hj. Ismayati, serta Kepala Dinas Pendidikan Andi Agung beserta pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Tujuh Tuntutan Guru PPPK yang Disuarakan ke DPRD Kepri

Dalam forum tersebut, IPNP Kepri menyampaikan tujuh poin utama yang menjadi keresahan guru PPPK di seluruh Kepri:

  • Perubahan masa kontrak PPPK dari skema lima tahunan menjadi hingga Batas Usia Pensiun (BUP)
  • Mekanisme mutasi yang berkeadilan antarwilayah
  • Jaminan kesejahteraan, termasuk perlindungan bagi PPPK yang meninggal dunia sebelum BUP
  • Keadilan jenjang karier, termasuk kesempatan menjadi kepala sekolah
  • Jaminan pensiun bagi PPPK purna bakti
  • Pencantuman gelar akademik S2 dan S3 bagi PPPK yang melanjutkan pendidikan
  • Percepatan implementasi Manajemen ASN Tahun 2023

Kebijakan Libur Sekolah: Guru PPPK Kini Bisa WFA Seperti PNS

IPNP Kepri juga menyoroti kebijakan pengaturan hari kerja guru saat libur sekolah. Sebelumnya, guru PNS diberikan fleksibilitas mengikuti kalender libur, sementara guru PPPK tetap diwajibkan masuk kerja pada masa libur peserta didik.

“Kondisi ini menimbulkan ketimpangan di antara tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab profesional yang sama,” tegas perwakilan IPNP Kepri dalam audiensi.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri akhirnya melakukan penyesuaian. Melalui perubahan Surat Edaran terbaru, baik guru PNS maupun PPPK kini diberikan skema Work From Anywhere (WFA) selama masa libur peserta didik.

DPRD Desak Kadisdik Lebih Serius Perjuangkan Hak PPPK

Komisi IV DPRD Kepri meminta Kepala Dinas Pendidikan Andi Agung agar lebih serius memperjuangkan hak-hak guru ASN PPPK. Menurut Harlianto, persoalan ini tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga kesejahteraan, kepastian karier, dan masa depan para pendidik.

“Kami minta Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada guru PPPK. Ini soal keadilan dan masa depan pendidikan di Kepri,” ujar Harlianto.

Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun sinergi antara IPNP, DPRD, Dinas Pendidikan, dan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebijakan yang lebih adil bagi seluruh tenaga pendidik di Kepulauan Riau.

Bagikan
Sumber: kabarbatam.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks