TANJUNGPINANG — Kekhawatiran warga terkait perubahan alamat akibat pemekaran RT dan RW di Kota Tanjungpinang dijawab langsung oleh Disdukcapil setempat. Pemerintah kota memastikan bahwa perubahan administrasi ini tidak akan merugikan warga, terutama dalam urusan hukum dan perbankan.
RT dan RW Jadi Ujung Tombak Pendataan
Riawati menjelaskan bahwa mekanisme penyesuaian data kependudukan akan dilakukan secara kolektif. Pihak RT dan RW bertugas mendata warganya, lalu melaporkan hasil pendataan tersebut ke kelurahan.
"Mekanismenya nanti pendataan akan berjalan secara kolektif oleh RT/RW setempat," kata Riawati kepada hariankepri.com.
Kelurahan kemudian akan bertindak sebagai koordinator lapangan. Mereka akan menyalurkan blangko kependudukan baru kepada warga yang alamatnya berubah akibat pemekaran wilayah.
Urusan Perbankan dan Sertifikat Tanah Tetap Aman
Salah satu kekhawatiran utama warga adalah dampak perubahan alamat terhadap dokumen legal. Riawati memastikan bahwa rekam riwayat perubahan wilayah tetap memiliki kekuatan hukum.
"Kalau pun ada warga yang masih bingung nanti terkait hal ini, arahkan saja ke kami," pungkas Riawati.
Ia menegaskan bahwa perubahan alamat RT dan RW tidak akan mengganggu urusan administrasi di perbankan maupun sertifikat tanah. Seluruh dokumen sebelumnya tetap diakui secara hukum selama proses transisi berlangsung.
Bagi Warga yang Butuh Dokumen Mendesak
Bagi pemohon dengan urgensi tinggi, Disdukcapil Tanjungpinang menyediakan jalur digital. Warga bisa memanfaatkan fitur digitalisasi layanan administrasi yang terintegrasi langsung dengan alamat surat elektronik aktif.
"Warga sudah bisa mengunduh Kartu Keluarga secara mandiri untuk kemudian mencetak menggunakan medium kertas HVS A4," tambah Riawati.
Layanan ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan dokumen kependudukan dalam waktu cepat, tanpa harus menunggu proses pendataan kolektif selesai. Disdukcapil juga membuka pintu bagi warga yang masih kebingungan untuk berkonsultasi langsung ke kantor dinas.