Pencarian

KPK Sita Uang Dolar AS di Tangerang, Pengembangan Kasus Suap Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar

Kamis, 06 Agustus 2026 • 11:09:31 WIB
KPK Sita Uang Dolar AS di Tangerang, Pengembangan Kasus Suap Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil penggeledahan di Tangerang sebagai bagian dari pengembangan kasus suap restitusi pajak.

KEPULAUAN RIAU — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut dan menyatakan jumlah uang dolar Amerika Serikat yang ditemukan masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik. Nilai pasti baru akan diumumkan setelah verifikasi rampung.

"Salah satu temuannya adalah kembali (berupa) uang valas dalam bentuk dolar AS," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8) malam. "Masih dihitung jumlahnya, nanti kami update kembali."

Aliran Uang ke Bandung dan Saksi Mencapai Rp11,5 Miliar

Penggeledahan di Tangerang merupakan bagian dari penelusuran aliran uang yang lebih luas. Pekan lalu, penyidik menyita sekitar US$110.000 atau setara Rp2 miliar dari seorang petugas pajak di wilayah Bandung. KPK juga mengamankan US$530.000 (setara Rp9,5 miliar) dari seorang saksi yang diperiksa dalam perkara ini.

"Dari uang yang ekuivalen sekitar nilai Rp9,5 miliar tersebut, penyidik tentu masih akan melakukan pendalaman berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya pada KPP Madya Banjarmasin," terang Budi.

Pengembangan kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dan proses pencarian akan berjalan seiring pendalaman penyidikan.

Kronologi Permintaan "Uang Apresiasi" Rp1,5 Miliar

Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan perkebunan sawit, dengan status lebih bayar. Tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin yang beranggotakan Dian Jaya Demega kemudian menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, alih-alih memproses sesuai prosedur, Kepala KPP Banjarmasin Mulyono justru memanfaatkan momen tersebut. Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan Manajer PT BKB, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, dan menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya "uang apresiasi".

Kesepakatan pun tercapai: PT BKB memberikan Rp1,5 miliar kepada Mulyono, dengan bagi hasil untuk Venzo. Setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terbit dan dana restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026, pembagian dilakukan melalui invoice fiktif. Mulyono mendapat Rp800 juta, Dian Jaya Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta. Venzo memotong Rp20 juta dari jatah Dian Jaya sebagai "sharing", sehingga fiskus tersebut menerima bersih Rp180 juta.

Tiga Tersangka Awal dan Barang Bukti OTT

KPK membongkar kasus ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin pada Rabu, 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, tim KPK menyita uang tunai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo, serta menelusuri penggunaan Rp300 juta oleh Mulyono untuk uang muka rumah, Rp180 juta oleh Dian Jaya, dan Rp20 juta oleh Venzo.

Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap dijerat Pasal 12 a dan 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU yang sama. Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Follow kepriline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks