TANJUNGPINANG — Peringatan 24 tahun Hari Marwah Kepri pada 15 Mei 2026 bukan sekadar seremonial tahunan. Bagi Syahzinan, SE, pelaku sejarah dan tokoh Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepri (BP3KR) Jakarta, momentum ini adalah pengingat bagi generasi sekarang agar tidak melupakan harga yang telah dibayar untuk memiliki provinsi sendiri.
Menurut Syahzinan, ada lima fase besar yang membentuk jalan panjang pembentukan Provinsi Kepri. Kelima fase ini, tulisnya dalam catatan yang dibagikan ke publik, adalah fondasi yang tidak boleh terlewat dari ingatan kolektif masyarakat.
Fase Pertama: Mubes Rakyat 15 Mei 1999
Gagasan pembentukan provinsi baru mulai mengkristal dalam Musyawarah Besar (Mubes) Rakyat Kepulauan Riau pertama. Acara yang digelar di Hotel Royal Palace Tanjungpinang (kini Hotel Comforta) pada 15 Mei 1999 itu melahirkan deklarasi yang menjadi cikal bakal perjuangan.
Penolakan dari Pekanbaru dan Aksi Massa ke Jakarta
Fase kedua dan ketiga diwarnai penolakan keras dari Gubernur dan DPRD Provinsi Riau kala itu. Penolakan ini memicu fase keempat: aksi moral ribuan warga Kepri yang berbondong-bondong ke Jakarta pada 20-22 Januari 2002. Mereka mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk segera mengesahkan RUU pembentukan provinsi baru.
"Bahkan nyawa sekalipun kita pertaruhkan pada saat itu," kenang Syahzinan dalam tulisannya, menekankan pengorbanan yang menyertai setiap fase perjuangan.
Puncak Ketegangan: Hari Marwah 15 Mei 2002
Puncak dari seluruh rangkaian perjuangan adalah peristiwa 15 Mei 2002, yang kini diperingati sebagai Hari Marwah. Saat itu, RUU pembentukan Provinsi Kepri mengalami penundaan berkali-kali dalam sidang paripurna DPR RI di Senayan. Syahzinan menyebut penundaan itu sebagai bentuk tekanan dan intervensi dari berbagai pihak yang ingin menggagalkan pemekaran.
"Peristiwa 15 Mei 2002 adalah sesuatu yang sangat mengusik dan melecehkan marwah dan martabat kita sebagai orang Melayu Kepulauan Riau," tulisnya. Rakyat merasa dipermainkan oleh pemerintah pusat karena jalan buntu yang terus berulang.
Kemenangan di Senayan: 24 September 2002
Fase kelima dan terakhir adalah sidang paripurna DPR RI pada 24 September 2002, yang akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Inilah titik kulminasi dari perjuangan yang telah berlangsung sejak 1999.
Syahzinan mencatat bahwa secara historis, perbedaan visi pembangunan antara Riau Daratan dan Kepulauan Riau menjadi pemicu utama gerakan pemisahan. "Yang satu visi daratan dan satu lagi visi kepulauan, serta masalah rentang kendali yang cukup jauh dan ketidakadilan pembangunan," ujarnya.
Refleksi 24 Tahun: Kembalikan Marwah Negeri Kami
Peringatan ke-24 tahun ini mengusung tema "Kembalikan Marwah Negeri Kami". Tema itu dipilih sebagai pengingat bahwa perjuangan para tokoh dan rakyat Kepri tidak boleh berakhir pada pembentukan provinsi semata. Semangat mempertahankan harga diri dan martabat, yang menjadi inti dari Hari Marwah, harus terus diwariskan kepada generasi mendatang.