NATUNA — Setelah hampir 27 tahun berdiri, Kabupaten Natuna akhirnya memiliki pejabat yang bisa menerbitkan sendiri Surat Keterangan Asal (SKA) untuk produk ekspor. Status Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) resmi diperoleh berdasarkan Keputusan Kemendag RI Nomor 404 Tahun 2026.
Apa Dampak Status IPSKA bagi Pelaku Usaha Natuna?
Selama ini, layanan penerbitan SKA hanya tersedia di kota-kota besar. Akibatnya, pelaku usaha di Natuna harus mengeluarkan biaya tambahan dan menghadapi proses logistik yang lebih panjang hanya untuk mengurus dokumen ekspor.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna Marwan Sjah Putra mengatakan, tidak adanya IPSKA di Natuna pada periode sebelumnya juga membuat produk ekspor asal daerah itu lebih dikenal sebagai produk dari tempat SKA diterbitkan.
Kapan Layanan Ini Mulai Beroperasi?
Layanan IPSKA di Natuna rencananya mulai dapat dioperasikan pada Mei 2026. Peresmian dijadwalkan pada awal Juni 2026 oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan bersama Kementerian Perdagangan secara daring.
Marwan menambahkan, saat ini telah ditunjuk tiga pejabat IPSKA di Natuna. Dirinya menjadi pejabat pertama, didampingi dua staf Disperindagkopum Natuna yang telah ditunjuk untuk menjalankan layanan tersebut.
Bagaimana Peran Bupati Natuna dalam Capaian Ini?
Marwan menegaskan capaian ini tidak terlepas dari arahan dan dukungan Bupati Natuna Cen Sui Lan. Bupati disebut terus berupaya mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan kehadiran IPSKA menjadi salah satu langkah strategis yang tengah dimulai.
"Alhamdulillah, setelah hampir 27 tahun berdiri, Natuna akhirnya memiliki pejabat yang dapat menerbitkan surat keterangan asal untuk ekspor, hal ini tentunya berkat bimbingan dan arahan Bupati Natuna Ibu Cen Sui Lan," ucap Marwan.
Apa Manfaat yang Akan Dirasakan Daerah?
Dengan memiliki IPSKA, Natuna akan memperoleh berbagai manfaat. Mulai dari pencatatan devisa ekspor, peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD), hingga penguatan identitas produk lokal agar lebih dikenal di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, keinginan Bupati Natuna untuk mengurangi biaya yang selama ini membebani pelaku usaha lokal akibat panjangnya alur pengurusan SKA, juga dapat terwujud melalui kehadiran IPSKA.
Marwan menambahkan, Natuna telah memiliki pintu ekspor, salah satunya melalui Pelabuhan Selat Lampa di Kecamatan Pulau Tiga.